Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Jual Beli Daring

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua pria asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang diduga melakukan aksi penipuan berkedok jual-beli daring.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera di Trenggalek, Kamis, mengungkapkan pelaku memperdaya korban berinisial SA asal Pule, Trenggalek dengan modus memajang motor "mini trail" di situs jual-beli daring dengan harga murah atau di bawah harga pasaran (umum).

"Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka yang ada di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap," katanya.

Begitu ditangkap, kedua pelaku digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti komputer jinjing, dua telepon pintar untuk melakukan penipuan, serta gambar "mini trail" untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.

"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli 'trail' secara daring," katanya.

Dia menjelaskan penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor "trail mini" di situs jual beli daring.

Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di Facebook.

Dalam unggahan motor bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah Rp2,5 juta.
 

Halaman : 1