Polres Pohuwato Ungkap Laporan Masuk Di Tahun 2022, Kasus Penganiayaan Masih Trend Di Bumi Panua

SHARE

Polres Pohuwato Ungkap Laporan Masuk Di Tahun 2022, Kasus Penganiayaan Masih Trend Di Bumi Panua


POHUWATO, CARAPANDANG.COM - Kasus Penganiayaan masih trend di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato. Hal ini terungkap saat konferensi pers Polres Pohuwato bersama para wartawan di Mako, Jumat (30/12).

Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono dalam penjelasannya seperti pada grafik yang ditunjukkan, ada 5 kasus yang mendominasi laporan di jajaran Polres  yang dipimpinnya tersebut.

Kelima kasus tersebut antara lain, Penganiayaan, pencurian, penggelapan, pengeroyokan serta KDRT.

Kasus penganiayaan jelas Kapolres,  jumlah laporan masuk sebanyak  153 pada tahun 2022, atau mengalami kenaikan dibanding 2021 yang hanya 120 laporan.

153 kasus terlapor kata Kapolres, yang dapat diselesaikan sebanyak  92 atau 60,15  persen.

"Naik 32 laporan dibanding tahun 2021 dan penyelesaiannya mengalami penurunan, dimana pada 2021 dengan 120 laporan, selesai 96, sementara 2022 hanya 92 laporan yang selesai." Jelas Pamen yang dekat dengan para jurnalis tersebut.

Untuk kasus pencurian pada tahun 2022 ini jelas Kapolres,  berada pada urutan kedua,  dengan jumlah laporan. 40 dan selesai 20 kasus.

Sementara untuk kasus  penggelapan,  dari 25 laporan yang masuk urai Kapolres, 12 kasus dapat diselesaikan.

Untuk kasus pengeroyokan kata Kapolres, dari 21 laporan yang masuk sejak awal tahun 2022, yang dapat diselesaikan berjumlah 15 kasus.

Dan KDRT yang menempati posisi ke 5 kata Kapolres, laporan yang masuk 21 sementara yang dapat diselesaikan 14 kasus kDRT

Untuk kasus yang menjadi atensi publik pada tahun 2022 di jelaskan Kapolres antara lain, penipuan investasi bodong berkedok trading berjumlah 3.

"2 kasus sudah masuk tahap 2, sementara 1 kasus  sudah tahap sidik," Jelas Kapolres.

Yang menjadi atensi publik berikutnya urai Kapolres adalah kasus pertambangan tanpa izin 1 kasus.

"Ini sudah masuk pada proses sidik " jelas Kapolres.

Yang berikut kata Kapolres adalah kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan suaka alam.

"Ini satu kasus dan sudah dilakukan tahap 2," ungkapnya.