Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Keluar Daerah

SHARE

Tersangka penyelundupan pupuk yang berhasil di bekuk Polresta Banyuwangi, Kamis (17/02/2022)


Laporan : Prasetyo

CARAPANDANG (BANYUWANGI) - Polresta Banyuwangi tetapkan dua orang menjadi tersangka lantaran menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Keduanya adalah warga Banyuwangi berinisial MT (35) dan ZA (64) yang dibekuk oleh petugas saat mengangkut pupuk yang diduga akan dijual keluar daerah.

Kepada awak media Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

"Berkat  laporan dari masyarakat, kita berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar daerah," katanya, Kamis (17/02/2022).

Kata Nasrun Pasaribu, dari hasil selain telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti.

"Barang buktinya berupa pupuk sekitar 2 ton dan mobil Pik-up yang digunakan untuk mengangkut pupuk. Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan di Mapolresta Banyuwangi," tutur Kapolresta Banyuwangi.

Dijelaskan oleh Nasrun Pasaribu, adapun modus yang digunakan oleh pelaku, seolah olah pupuk ini dijual atau digunakan di wilayah Banyuwangi. Namun faktanya malah dikirim ke luar Daerah.

"Tersangka mengaku baru kali ini melakukanya," ungkapnya.(*)