Polri Buka Peluang Tambah Jumlah Tersangka Tragedi Kanjuruhan

SHARE

Polri membuka peluang untuk menambah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Seperti diketahui, tragedi ini telah menyebabkan 135 orang tewas usai laga Arema kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).


CARAPANDANG - Polri membuka peluang untuk menambah tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Seperti diketahui, tragedi ini telah menyebabkan 135 orang tewas usai laga Arema kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10).

Kendati membenarkan adanya potensi penambahan tersangka, Kadiv Humas Polri Irjen P Dedi Prasetyo belum menyebutkan sosok calon tersangka baru di kasus tersebut. “Ada (penambahan tersangka),” ujar Dedi kepada wartawan dikutip, Minggu (30/10).

Dedi juga memaparkan bahwa para tersangka disangkakan pasal yang sama dengan 6 tersangka lainnya. “Sama, dikenakan juga selain Pasal 359 dan atau 360 KUHP, mereka juga dikenakan Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” paparnya.

Sekadar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10).