Polri Ringkus 11 Orang Tersangka Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

SHARE

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan Sumatera dan Jawa, Senin (4/10/2021). (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkoba lintas provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera dengan menangkap 11 tersangka serta menyita barang bukti 44 kg ganja, 29 kg sabu, dan 1.500 butir ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, mengatakan ada empat tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya terhitung dari tanggal 25 Agustus hingga 28 September 2021.

"Dari keempat kasus ini, kami masih mendalami apakah ada keterkaitan sebagai satu jaringan atau tidak," ujar Krisno.

Pengungkapan pertama, kata Krisno, di wilayah Ciputat, Tangerang, Banten. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai menyita barang bukti 500 gram sabu, 200 butir ekstasi seberat 44 gram, dan menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka berinisial ISP, T, dan SR masing- masing berperan sebagai pemasok, pengirim, dan penyimpan.

"Jaringan ini TKP-nya hasil pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai," ujar Krino.

Pengungkapan kedua di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1.300 butir ekstasi warna-warni atau seberat 532,96 gram. Terdapat satu tersangka yang ditangkap berinisial AS bekerja sebagai kurir ojek daring.

"Untuk kasus kedua ini kami sedang mencari pengendalinya berinisial PCB," kata Krisno.

Halaman : 1