Polri Tegaskan Siap Menindak Pelanggar Karantina PPLN

SHARE

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo


CARAPANDANG.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap menindak tegas siapapun oknum yang terlibat dalam pelanggaran proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) disampaikan dalam rapat terbatas.

“Polri sudah menyiapkan langkah-langkah, tim yang dibentuk Bapak Kapolri akan menindak tegas siapapun yang terlibat menyangkut masalah pelanggaran karantina,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ia menjelaskan, pelanggaran karantina harus ditindak tegas karena menyangkut masalah kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.

Polri, lanjut dia, berupaya proses kekarantinaan di Indonesia berjalan dengan baik mulai dari kedatangan sampai dengan proses pemantauannya.

Lebih lanjut Dedi menyebutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak awal telah memberikan arahan kepada jajaran kepolisian khususnya di wilayah yang memiliki pintu masuk NKRI untuk melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap protokol kesehatan (prokes) hingga proses karantina bagi para PPLN.

Bahkan, dikatakan dia, Kapolri juga telah meluncurkan aplikasi monitoring karantina Presisi. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses protokol kesehatan, masa karantina, hingga pencegahan penyebaran COVID-19 berbagai jenis varian.

“Untuk sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik, dari mulai kedatangan sampai dengan proses nanti pemantauan oleh monitoring aplikasi presisi yang sudah direspons oleh Bapak Kapolri sampai menuju ke hotel yang ditunjuk untuk melaksanakan karantina,” terang Dedi.

Terkait penegakan hukum, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan, Polri telah melakukan penindakan terhadap oknum yang terlibat langsung dalam penyalahgunaan kekarantinaan.

“Khususnya Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan,” kata dia.

Halaman : 1