Potret Penilaian Masyarakat Momen Memulihkan Integritas (Internal) KPK

SHARE

carapandang.com | KPK


Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Senin (25/7), KPK setidaknya telah menangani 1.200 lebih perkara. Namun, faktanya tindak pidana korupsi masih saja terjadi.

Lembaga antikorupsi yang didirikan pada 29 Desember 2003 itu juga punya survei internal untuk terus berupaya konstruktif pemberantasan korupsi, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

Survei yang melibatkan lebih dari 250.000 responden itu, kata Ali, tidak sekadar mengukur atau membandingkan tingkat kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu institusi, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan agar ke depannya tindak pidana korupsi tidak terjadi lagi.

Dalam pengukuran kepercayaan publik dari lembaga survei ini, pihaknya pun berharap bisa memperoleh hasil dan rekomendasi lengkapnya agar survei-survei ini memberikan kontribusi bagi upaya perbaikan.

Peristiwa Lili Pintauli

Survei LSI tersebut memang dilaksanakan saat bergulirnya pemeriksaan terhadap salah satu mantan anggota KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili Pintauli mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada tanggal 30 Juni 2022. Pengunduran dirinya terkait dengan pelaporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena ada dugaan Lili menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton balap MotoGP 2022 pada tanggal 18—20 Maret di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PT Pertamina senilai sekitar Rp94 juta.

Namun, karena Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK,  Dewas KPK menyatakan sidang etik pada tanggal 11 Juli 2022 terhadap Lili pun gugur karena Lili bukan lagi sebagai insan KPK.

"Tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi, kenapa dihentikan? Jawabnya dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini, 11 Juli 2022," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK pada tanggal 11 Juli 2022.

Lili Pintauli setidaknya melakukan tiga pelanggaran, yaitu: pertama, berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK karena KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina; kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi karena meminta fasilitas kepada Pertamina; ketiga, Lili tidak melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan.

Halaman : 1