Praktisi Hukum: Cakades Pohuwato Timur Digugurkan Secara Sepihak Agar Melakukan Gugatan ke PTUN

SHARE

Praktisi Hukum: Cakades Pohuwato Timur Digugurkan Secara Sepihak Agar Melakukan Gugatan ke PTUN


Liputan : Hamid Toliu

CARAPANDANG [POHUWATO] - Dalam perhelatan Konstestasi politik. Calon Kepala Desa (Cakades) yang hari ini kian memanas di kalangan masyarakat Desa Pohuwato Timur, dan jika terbukti melanggar prosedural yang ada maka Praktisi hukum Kabupaten Pohuwato Yusuf Mbuinga, mendorong Calon Kepala Desa yang di gugurkan secara sepihak agar melakukan gugatakan secara tertulis ke pihak PTUN.

Menurut yusuf, panitia desa, kecamatan dan kabupaten mengambil kewenangan yang tidak sesuai peraturan hukum, karena cakades dari Desa Pohuwato timur tersebut inkamben, jangan sampai pansel seakan menjadi hakim dalam kontestasi politik. 

"jadi di perjelas kenapa cakades dari pohuwato timur yang sudah 2 periodes itu tidak di loloskan, apa saja berkas yang tidak di penuhi?,"tanya Yusuf selaku praktisi hukum pohuwato, selasa (02/08/2022).

Yusuf Mbuinga melihat, calon kepala desa yang telah di gugurkan oleh tim pansel tidak pernah terikat melakukan pidana atau belum pernah masuk dalam jerizi penjara, dan jika belum ingkra maka berlaku asas praduga tak bersala.

"Harusnya ada uji pablik jangan seakan menjadi hakim dalam perhelatan politik ini, jadi perlu di tinjau kembali perbup yang menyangkut tentang tata cara pemilihan kepala desa,"ungkap Yusuf.

"Rekrutmen pansel harus mempunyai prosedural yang jelas, dan kompetensi mereka menjadi pansel dalam seleksi cakades tersebut apa, rekan jejak pendidikannya harus jelas,"terang yusuf kembali bertanya.

Kembali Yusuf Mbuinga menilai, bahwa pemilihan kepala desa itu mengadospsi asas pemilihan langsung, jadi eksekusi permasalahan tersebut harus di sama ratakan dan tidak sepihak.

"Jangan sampai permasalahannya sama eksekusinya berbeda, Olehnya jangan hilangkan hak warga negara karena itu di lindungi oleh undang-undang 1945. Dimana  setiap warga negara di pilih dan memilih,"pangkas yusuf.