Presiden Dapat Apresiasi PGRI, PP 98 Terbit

SHARE

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. (Istimewa)


CARAPANDANG.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengapresiasi terbitnya PP 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini PP No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan PPPK, " ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Unifah menambahkan pihaknya mengapresiasi pemerintah yang menaruh perhatian pada nasib guru.

"Karena hal yang amat prinsip terus PGRI perjuangkan, yang kami sampaikan langsung di hadapan Bapak Presiden akhirnya dikabulkan, " tambah dia.

Dia menjelaskan bahwa, perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa.

"Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No 98 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut diminta dengan sangat,” tuturnya.

Unifah mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan benar, bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.