Presiden Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Dilakukan DPR RI yang Baru

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Presiden Joko Widodo berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.Maka itu dia meminta agar DPR RI saat ini menunda pengesahan RUU KUHP. 

Presiden menilai perlu dilakukan pendalaman kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut. Jokowi menilai ada  terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. 

"Saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9).

Dia pun juga meminta kepada  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. "Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," kata presiden. 

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya. Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis.