PT. Bakapindo Tak Hadir dalam RDP, DPRD Agam: Kami Dilecehkan!

SHARE

Pimpinan RDP DPRD Kabupaten Agam, merasa sangat kecewa karena pihak PT. Bakapindo tidak bisa hadir bersama perwakilan warga Jorong Durian, Jorong Aie Tabik dan Jorong Sungai Dareh, Nagari Kamang Mudiak


Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, merasa sangat kecewa karena pihak PT. Bakapindo tidak bisa hadir bersama perwakilan warga Jorong Durian, Jorong Aie Tabik dan Jorong Sungai Dareh, Nagari Kamang Mudiak. Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Aderia menilai PT. Bakapindo telah melecehkan DPRD Kabupaten Agam.

Dalam RDP yang membahas tentang dampak usaha PT. Bakapindo yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Agam di Lubuk Basung, sekitar pukul 11.00 wib, pada Senin, 13 Februari 2023, tidak satupun pihak PT. Bakapindo yang hadir.

"Rapat ini sudah kita jadwalkan jauh-jauh hari, agar para pihak termasuk Pimpinan PT. Bakapindo dapat ikut hadir. Namun mereka membalas surat undangan tidak dapat hadir dengan alasan ada keperluan lain dan meminta kesimpulan hasil rapat. Siapa mereka ini, bagi kami ini melecehkan DPRD Kabupaten Agam," ungkap Aderia.

Whats-App-Image-2023-02-14-at-09-06-17

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Aderia, Sekretaris Komisi I DPRD Kab Agam, M. Ater Dt. Menambun, Anggota Komisi I DPRD Kab Agam, Doddi, Ketua Komisi III DPRD Agam, Zulhelfi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Agam, Epi Suardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Agam, Arif Restu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Agam, M. Lutfi, Kabag Hukum Pemkab. Agam, Camat Kamang Magek, Sekwan DPRD Kab Agam, Walinagari Kamang Mudiak, Bamus Kamang Mudiak, Ketua KAN Kamang Mudiak, puluhan perwakilan warga didampingi Pengacara, Rustam Efendi.

Lanjut dikatakannya, rapat ini dalam rangka menampung sekaligus menerima berkas-berkas aspirasi perwakilan warga jorong durian, jorong aie tabik dan jorong pauh kamang mudiak yang terdampak akibat usaha tambang PT. Bakapindo. Dalam rapat yang menghadirkan Komisi I dan Komisi III, kita undang juga Asisten, OPD terkait, Camat, Walinagari, Bamus, KAN dan warga. Namun yang tidak bisa hadir hanya Asisten dan PT. Bakapindo.

"Kami sangat serius menyikapi permasalahan ini, buktinya kami jadwalkan cepat, kami tampung dan kami terima berkas-berkas pemaparan aspirasi warga ini. Sehingga dengan diundang dalam rapat, kami bisa dapatkan informasi dari semua pihak yang terkait. Setelah rapat ini sudah kami jadwalkan rencana ke lokasi tambang PT. Bakapindo pada hari Selasa, 14 Februari 2023, ini bukti bahwa kami serius," terang Aderia.

"Nanti setelah ke lokasi tambang akan jadi bahan rapat Bamus DPRD Agam dan hasil rapat itu diteruskan ke DPRD Provinsi, agar bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumbar," tambah Aderia.

Whats-App-Image-2023-02-14-at-09-06-43

Sementara itu, dalam rapat tersebut, perwakilan warga Durian, Kamang Mudiak, Yolara menyampaikan bahwa menurut kami ada beberapa poin dugaan pelanggaran tindak pidana berdasarkan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah lainnya yang kemungkinan dilakukan selama ini oleh PT. Bakapindo.

Adapun dugaan tindak pidana tersebut diantaranya, sebagai berikut;

  1. Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin di Sungai Dareh, Kamang Mudiak, Agam.
  2. Tindak pidana menampung hasil tambang batu secara ilegal di Sungai Dareh diluar Izin yang dimiliki.
  3. Tindak pidana sebagai pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan kegiatan Operasi Produksi.
  4. Tindak pidana menyampaikan data laporan atau keterangan palsu.
  5. Tindak pidana merusak lingkungan yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat sekitar Kamang Mudiak.
  6. Tindak pidana tentang upah kerja yang tidak standar dan tidak memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Jaminan Kesehatan terhadap para Pekerja tambang harian atau lepas di PT. Bakapindo.
  7. Tindak pidana pemalsuan dan atau penggelapan laporan pajak usaha.
  8. Pelanggaran administrasi tata ruang lokasi tambang berdasarkan Perda Kabupaten Agam.
  9. Tindak pidana penggunaan area lain dan hutan lindung diluar izin yang dimiliki pada tahun 2017.
Untuk itu, lanjut Yolara, kami atas nama warga menuntut, diantaranya:

  1. Menutup operasional PT. Bakapindo.
  2. Mempersilahkan aparat penegak hukum usut dugaan tindak pidana pelanggaran berbagai macam perundang-undangan hingga tuntas.
  3. Menuntut ganti rugi kerusakan alam, rumah warga terdampak, lahan sawah, lahan perkebunan di sekitar Pabrik PT. Bakapindo.
  4. Menuntut PT. Bakapindo melakukan reklamasi di bekas lokasi pabrik.
  5. Menuntut DPRD Kabupaten Agam memberikan rekomendasi status quo PT. Bakapindo.
  6. Menuntut Pemkab Agam melaksanakan rekomendasi DPRD Kabupaten Agam agar Pemkab Agam melaksanakan status quo.