PT Panbres Jaya Tipu Masyarakat Adat Buru, DPRD dan Pemda Diminta Turun Tangan

SHARE

Syaril.I. Lesnusa


CARAPANDANG.COM -  20 persen dari hasil pengolahan yang dilakukan PT Panbres Jaya untuk pemilik lahan yang sesuai kesepakatan, tidak ada realisasi sampai saat ini. Bahkan, pihak Pemda dan DPRD Kabupaten Buru dituding tidak berbuat apa-apa untuk kepentingan rakyatnya.

Selain itu, pengiriman bahan mentah (karet-red) ribuan ton tidak terpantau oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanian dari tahun 2016 hingga 2020. Serta kurang lebih 4 tahun berjalan, faktanya sampai saat ini pemilik lahan tidak tahu berapa ton bahan mentah yang telah dikirim  oleh PT Panbres Jaya.

"Kami duga Dinas Pertanian dan Perhubungan sekongkol turut menipu rakyat," ujar Syaril.I. Lesnusa, Putra Bupolo dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Anak Adat Buru ini menambahkan, surat kontrak kerja sama yang merupakan dokumen penting kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak pemilik lahan, dalam hal ini masyarakat adat sampai saat ini tidak diberikan surat tersebut ke pemilik lahan. PT Panbres Jaya, lanjutnya, juga tidak punya retribusi ke daerah dari sisi pendapatan pengolahan karet untuk meningkatkan PAD.

"Kami duga Komisi II DPRD Buru bagian dari staf ahli PT Panbres Jaya, karena sampai saat ini tidak ada langkah-langkah kongkrit yang dilakukan oleh Komisi II untuk menyelesaikan 20 persen hak masyarakat dan rakyat hanya dihadiahkan dengan janji-janji manis oleh Komisi II. Semoga saja tidak jadi catatan buruk untuk lembaga DPRD Buru yang terhormat,"ujarnya.

"Kami juga menduga PT Panbres Jaya juga bebas dari berbagai beban retribusi ke daerah soal IMB dan Pajak Bumi dan Bagunan (PBB), karena kami tidak pernah lihat Dinas Pendapatan dan Dinas Tata Kota datangi perusahaan tersebut," imbuhnya menjelaskan.

Untuk itu, Syahril mendesak Komisi II DPRD Kab. Buru, Pemerintah Daerah Kab. Buru, Dinas Pertanian, dan Dinas Ketenagakerjaan agar segera memanggil Direktur PT Panbres Jaya untuk merealisasi 20 persen hak masyarakat Adat Dusun Migodo sebagai ahli waris sesuai dengan kesepakatan dan perlu dihentikan kegiatan sementara menunggu proses pembayaran 20 persen selama produksi 4 tahun.