Puan: Fungsi Legislasi DPR Menjadi Perhatian Rakyat

SHARE

Ketua DPR RI Puan Maharani 


CARAPANDANG.COM -  Fungsi legislasi DPR RI pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Sidang III di Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1). Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri sebanyak 384 anggota DPR, terdiri dari 73 hadir fisik dan 310 virtual.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri secara fisik empat pimpinan DPR RI yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani, para Wakil Ketua DPR RI yaitu Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

"Penetapan Prolegnas Prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembicaraan Tingkat I," ujarnya. 

Puan mengatakan, penetapan daftar RUU tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara. Dia pun memandang pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja lembaga tersebut sehingga diperlukan komitmen tinggi dalam menyelesaikannya.

"Karena itu diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung," ujarnya.

Dia menjelaskan, selain penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama Pemerintah.

Menurut dia ada empat RUU yang akan dibahas DPR bersama pemerintah yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).