Puan Janji DPR Akan Cermat Dalam Menetapkan Prolegnas 2021

SHARE

Ketua DPR RI, Puan Maharani (istimewa)


CARAPANDANG.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya akan sangat cermat dan bijaksana dalam menetapkan Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan ditetapkan pada Sidang III 2020-2021, 11 Januari 2021 mendatang.

Dia mengatakan proses penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2021 yang dilakukan DPR dan Pemerintah bersama dengan DPD akan menjadi pedoman yang menentukan target legislasi DPR pada 2021.

“Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 agar disusun dengan mempertimbangkan kemampuan kinerja pembahasan RUU dalam situasi COVID-19 serta prioritas kebutuhan hukum nasional," kata Puan dalam pidato di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung Parlemen, Jumat (11/12/2020).

Dia menilai apabila Prolegnas disusun dengan pertimbangan kemampuan kinerja pembahasan dan prioritas kebutuhan hukum nasional, maka produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini.

Menurut dia, pada Masa Sidang II 2020-2021, DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya telah berupaya secara sungguh-sungguh dalam menghasilkan undang-undang yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Tahun 2020 ini, tercatat DPR bersama dengan Pemerintah dan dengan melibatkan DPD sesuai kewenangannya, telah menetapkan sebanyak 13 RUU menjadi Undang-Undang," ujarnya.

DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, di Kompleks Parlemen, Jumat. Rapat Paripurna tersebut memuat agenda tunggal yaitu pidato penutupan yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Saat Rapat Paripurna dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tercatat 290 anggota hadir secara virtual, 43 anggota hadir fisik, dan 25 anggota izin. Pimpinan DPR RI yang hadir adalah Puan Maharani, Azis Syamsuddin, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Setelah Rapat Paripurna, mulai 12 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.