Puan Maharani Apresiasi Ratusan Pesantren Istigasah Kubra Untuk RUU TPKS

SHARE

istimewa


“Bagaimana ketahanan keluarga, bagaimana pencegahan itu dilakulan dari dalam keluarga dahulu," katanya.

Artinya kata Puan keluarga itu juga perlu dibekali bahwa ada hal-hal yang kemudian menjadi dasar utama dalam pencegahan tersebut.

"Karena keluargalah pintu benteng utama dari hal itu. Maka ini harus mencakup dengan UU yang beririsan dengan hal ini,” katanya.

Sementara itu, Ustadzah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nur Rofiah menyatakan hasil musyawarah yang dilakukan pihaknya menegaskan bahwa kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Salah satu Musyawarah KUPI pun merekomendasikan adanya sistem perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.

“Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini. Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” kata Rofiah.

KUPI pun pada 14 Januari lalu menggelar acara secara daring mendoakan kelancaran RUU TPKS. Rofiah mengatakan, acara diikuti oleh ratusan pesantren yang ada di Indonesia.

“Dan Mbak Puan, kami juga sudah melakukan istigasah kubra tanggal 14 melalui zoom yang diikuti 1 akun zoom itu biasanya kan satu orang ya, ini 1 akun zoom 1 pesantren. Jadi beratus-ratus pesantren ikut mendoakan anggota DPR untuk bisa keteguhan hati mengesahkan RUU TPKS,” ujarnya.

Halaman : 1