Puluhan Kades di Banyuwangi Tolak Perpres 104 Tahun 2021

SHARE

Asosiasi Askab Kabupaten Banyuwangi menggelar aksi unjuk rasa


Laporan : Joko

JATIM.CARAPANDANG.COM [BANYUWANGI] - Asosiasi Kepala Desa (ASKAB) Kabupaten Banyuwangi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat pada, Senin (20/12/2021).

Puluhan Kepala Desa (Kades) Bumi Blambangan tersebut menolak Perpres 104 Tahun 2021 dengan alasan karena Perpres tersebut dinilai sangat memberatkan Pemerintah Desa (Pemdes), khususnya pasal 5 ayat 4 yakni jumlah Dana Desa (DD) minimal 40 persen harus dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Paling tidak Perpres 104 tahun 2021 direvisi. Jangan 40 persen batas minimal dari DD tapi 40 persen itu batas maksimal," kata Anton Sujarwo, SE Ketua Askab sekaligus Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi.

Ketua Askab Banyuwangi tersebut berujar, jika Perpres 104 Tahun 2021 terbit setelah Pemdes melakukan Musdes (Musyawarah Desa). Dan Musdes adalah untuk menjaring aspirasi dan keinginan masyarakat.

"Pemdes sudah merencanakan melalui Musyawarah Dusun (Musdus), Musdes, soal harapan dan keinginan masyarakat di desa. Dengan terbitnya Perpres maka akan menghilangkan keinginan masyarakat itu," ungkap Anton Sujarwo.

Anton menambahkan, yang mengerti kondisi dan situasi persis masyarakat di desa adalah Pemdes. Yang kami takutkan dampak dari terbitnya perpres tersebut, memunculkan gejolak di tengah masyarakat, sebab, alokasi DD (Dana Desa) yang tersedia tidak dapat meng-cover semua masyarakat penerima bantuan tersebut.

"Yang kami takutkan munculnya Perpres ini justru menimbulkan gejolak di masyarakat karena Dana Desa tidak bisa mencukupi penerima bantuan,” tegas Anton.*[CP]