Razia Tes Cepat Antigen Secara Acak Terus Dilakukan Di Tanjungpinang

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM – Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengintensifkan razia tes cepat antigen secara acak di tempat-tempat keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma di Tanjungpinang, Jumat menyampaikan, hasil razia tim Satgas COVID-19 terhadap karyawan dan pengunjung di Swalayan 21, Kamis (1/7) malam, didapati dua orang positif COVID-19 dari total 128 orang yang dites antigen secara massal.

Sebelumnya, Senin (28/6), razia juga menyasar di sejumlah warnet, kedai kopi, hingga tempat bermain biliar. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif COVID-19 dari total 178 warga yang dites antigen secara massal.

"Bagi yang positif dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut. Ini dilakukan agar masyarakat Tanjungpinang lebih waspada dan memperketat protokol kesehatan terutama dengan orang yang berada di sekeliling kita," ujar Rahma.

Rahma menyatakan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan selama masih terus terjadi peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Tanjungpinang.

Apalagi berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Tanjungpinang, angka terkonfirmasi positif COVID-19 hingga 1 Juli 2021 mencapai 965 orang, angka tersebut makin hari kian melonjak tajam.

"Empat orang meninggal dunia dan Tanjungpinang masih berada pada zona merah," ungkapnya.

Lanjut Rahma menegaskan tingginya angka postif COVID-19, membuat Pemkot Tanjungpinang terus melakukan upaya dan terobosan agar angka tersebut bisa menurun, sehingga ekonomi masyarakat bisa membaik kembali.

"Meskipun terkadang kebijakan yang diambil menuai pro dan kontra, namun ini untuk menyelamatkan masyarakat Tanjungpinang," demikian Rahma.

Rahma turut menyampaikan, sesuai surat edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/870/6.101/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Tanjungpinang.

Pada point empat disebutkan bahwa jam operasional restoran/pujasera/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian/kerumunan dibatasi sampai pukul 22.00 WIB dengan mematuhi protokol kesehatan dan wajib membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia, sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar/dibawa pulang serta untuk pemilik usah/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung.

"Intinya boleh berjualan, tapi tetap patuhi aturan," tutur Rahma.