Reklamasi Nongsa Terkendala RZWP3K Yang Ditunda DPRD Kepri

SHARE

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (istimewa)


CARAPANDANG.COM - Rencana Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mereklamasi Nongsa terkendala, karena DPRD Kepri menunda pembahasan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), pasca penangkapan gubernur oleh KPK.

"Kami punya ide, Nongsa direklamasi, sekarang tidak dapat. Kalau belum ada regulasinya tentu akan sulit dibangun." kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad usai menghadiri peresmian hanggar pesawat Politeknik Batam, Kamis (18/7/2019).

Bila pun APBD Batam memiliki dana cukup untuk reklamasi, Pemkot tetap harus berkoordinasi dengan kementerian teknis dalam menggunakan wilayah pesisir.

"Kalau tidak ada itu (perda), bisa dengan rekomendasi Menteri Kelautan Perikanan, Kemaritiman," ujar dia.

Pemkot Batam tetap berharap rencana pengembangan Nongsa sebagai kawasan pariwisata tetap bisa terlaksana.

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut mengenai rencana reklamasi dan Perda RZWP3K, ia menolak menjelaskan.

"Kebijakan itu di tingkat provinsi. Semuanya di provinsi," kata dia.

Menurut dia, sejauh ingatannya, pemerintah provinsi belum pernah mengajak pemerintah kabupaten kota membahas Perda RZWP3K.

Dalam kesempatan itu, ia sempat mengaku kaget dengan identitas nelayan AB yang disebut menyuap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.

"Saya terkejut. Saya pikir Abu Bakar mana, saya tengok budak (orang) pulau. Pada saat peresmian 3 rumah tidak layak huni, dia ajak minum, itu ternyata pengusahanya," cerita Amsakar.