Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Jambi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik selama 13 Februari hingga 4 Maret 2019. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 4.343 butir pil ekstasi, 156 gram sabu dan 8,3 kg ganja kering. 

Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan, BPOM, kuasa hukum dan tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Khusus untuk pil ekstasi dilarutkan dengan air yang sudah dicampur deterjen termasuk juga sabu-sabu. Sedangkan ganja kering dibakar.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan total barang bukti yang disita selama Operasi Antik 2019  senilai Rp1,5 miliar. Dia mengatakan bahwa tidak seluruhnya barang bukti dimusnahkan. Sebagian kecil masih diamankan untuk barang bukti  di persidangan nanti. 

Dia menjelaskan selama operasi ini pihaknya menangkap 144 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan rincian 132 laki-laki dan 12 orang wanita.  Dia menambahkan 144 orang pelaku tindak pidana narkotika yang sebagian besar direhabilitasi karena merupakan korban. Sedangkan pengendar dan bandarnya diproses hukum sesuai aturan.

"Yang kita lanjutkan proses penyidikannya ada sebanyak 16 orang tersangka dan mereka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga yang berperan sebagai bandar," katanya.