Saiful Mujani: Tidak ada Hubungan antara Hasil Pileg dengan Syarat Pencalonan Presiden

SHARE

Saiful Mujani (istimewa)


"Itu adalah aturan dalam undang-undang. Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi. Dalam konstitusi, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi," jelas Saiful.

Menurut Saiful, kata-kata "diusulkan oleh partai politik" diterjemahkan oleh partai-partai politik di DPR menjadi harus 20 persen, sebelumnya pernah lebih kecil, 15 persen pada pilpres 2004.

Akibat tingginya presidential threshold 20 persen maka peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih fresh atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas.

Didikte parlemen

Dia mengatakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), calon independen dibolehkan karena konstitusi menyatakan bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak ada kata-kata diajukan oleh partai.

Sementara untuk presiden, konstitusi menyebut secara spesifik harus diajukan oleh partai politik.

Fakta bahwa pilkada membolehkan calon independen, pada pilpres harusnya lebih boleh lagi.

Menurut Saiful, hierarki atau tingkat pentingnya mestinya pada pemilihan presiden lebih tinggi dibanding pada pemilihan kepala daerah.

Halaman : 1