Sambut Hari Raya Idul Fitri, BI Maluku Layani Penukaran Uang Rp75.000

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM, Ambon - Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku melayani penukaran uang pecahan khusus (UPK) Rp75.000 kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan Ramadhan maupun menyambut hari raya Idul fitri 1442 H.

"Kalau tahun lalu itu karena kondisi pandemi COVID-19 kegiatan pertukaran uang UPK kepada masyarakat kurang optimal, maka tahun ini kita mendorong masyarakat untuk melakukan penukaran lagi," kata Deputi Kepala BI Maluku Yusril Fikar di Ambon, Sabtu.

Ia menjelaskan, tahun lalu penukaran dilakukan dengan aturan satu kartu tanda penduduk (KTP) hanya untuk satu lembar uang UPK Rp75.000 yang dicetak dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 tahun 2020. Sedangkan tahun ini bisa maksimal 100 lembar untuk satu KTP per hari.

"Kita juga akan mendorong teman-teman perbankan di daerah ini untuk menyampaikan kepada nasabah-nasabah atau kepada masyarakat kalau misalnya membutuhkan UPK untuk kebutuhan ramadhan kita akan memfasilitasi hal tersebut," ujar Yusril.

Ia menegaskan UPK Rp75.000 bisa digunakan untuk transaksi atau belanja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Memang ada masyarakat yang menukar uang untuk UPK Rp75.000 untuk koleksi, mungkin karena keunikannya dicetak khusus pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-75. Tetapi itu bukan berarti UPK tersebut tidak bisa digunakan untuk belanja," katanya.

"Kami akui masih ada masyarakat yang hingga kini belum mau menukarkan atau masih ragu terhadap UPK tersebut, dan karena itu peran media dalam menyosialisasikannya akan sangat membantu, supaya tidak ada lagi masyarakat yang meragukannya," tambahnya.