Samsung Langgar Paten Produk Galaxy

SHARE

istimewa


CARAPANDANG - Samsung Electronics Co. telah didakwa melanggar paten di Amerika Serikat terkait seri Galaxy dan perangkat Family Hub, dalam serangkaian "pertempuran" pelanggaran paten terbaru.

Gugatan hukum ini, yang mengklaim empat paten, diajukan pada Senin (waktu AS) di Pengadilan Distrik Timur Texas terkait beberapa smartphone, tablet, dan earphone Galaxy tertentu milik Samsung, serta perangkat rumah tangga merek Family Hub.

Tindakan hukum ini dilakukan oleh King & Spalding atas nama Staton Techiya LLC. Ini bukan tindakan hukum pertama yang dilakukan oleh Staton Techiya terhadap raksasa teknologi asal Korea Selatan tersebut.

Entitas nonperforming yang berbasis di AS ini telah mengajukan 10 gugatan serupa terkait teknologi smartphone dan earphone Samsung pada tahun 2021.

Pada bulan Juni, Dewan Persidangan dan Banding Paten, di bawah Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO), membatalkan sebagian tuntutan Staton Techiya.

Perusahaan AS ini juga mengajukan empat gugatan pelanggaran paten terhadap Samsung pada bulan Februari tahun lalu. Dari empat gugatan tersebut, Samsung mengajukan gugatan pembatalan paten terhadap dua kasus di USPTO.

Secara terpisah, Samsung mengajukan gugatan pembatalan paten pada Senin terhadap Mojo Mobility terkait teknologi pengisian nirkabel.

Perusahaan teknologi pengisian nirkabel yang berbasis di California itu mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Samsung tahun lalu, dengan klaim bahwa Samsung melanggar serangkaian paten terkait pengisi daya nirkabel. Demikian disiarkan Yonhap, Selasa (11/7). dilansir antaranews.com