Sebanyak 373 Narapidana Jatim Peroleh Remisi Natal

SHARE

istimewa


CARAPANDANG.COM - Sebanyak 373 narapidana yang ada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021 dimana tujuh di antaranya dinyatakan bebas.

Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (25/12) mengatakan narapidana yang ada di lapas atau rutan di jajaran Kanwilkumham Jatim tersebut mendapat remisi yang berbeda.

"Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujarnya.

Ia mengatakan, Kanwilkumham Jatim sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal.

"Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.

Ia mengatakan, remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.
 

Halaman : 1