Sejak Agustus 2018 Hingga Juli 2021 Kominfo Tangani 2,5 Juta Konten Terlarang

SHARE

Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Mira Tayyiba


CARAPANDANG.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) , Mira Tayyiba mengatakan bahwa pihaknya telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang sejak Agustus 2018 hingga Juli 2021.

"Sejak Agustus 2018 hingga Juli tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 2,5 juta konten internet terlarang,"  ungkapnya dalam diskusi daring yang digagas United Nations Development Programme (UNDP), Rabu (25/8).

Dia menjelaskan dari jumlah tersebut, 1,5 juta di antaranya berasal dari situs web. Situs pornografi menempati urutan pertama dengan 1,08 juta konten yang diblokir, diikuti situs judi dengan 387 ribu konten, dan situs penipuan dengan lebih dari 13 ribu konten. 

Sebanyak 505 situs web juga telah diturunkan karena mengandung konten terorisme dan radikal yang dilarang oleh negara.

Sementara 1 juta konten terlarang lainnya berasal dari media sosial. Twitter berada di urutan pertama dengan temuan 987 ribu konten terlarang. Sementara Facebook, Instagram, dan WhatsApp secara keseluruhan ditemukan sebanyak 35 ribu konten terlarang. 

"Selama periode yang sama, kami juga menolak 8.700 hoaks dari platform digital. Di antara tiga isu utama hoaks adalah kesehatan, terkait pemerintahan dan isu politik," kata Mira. 

Halaman : 1