Selama 2021, Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim Senilai Rp.159,43 Triliun

SHARE

Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Elin Waty


CARAPANDANG - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa selama 2021 sebesar Rp159,43 triliun, meningkat 5,5 persen dari 2020 yang senilai Rp151,12 triliun.

"Ini menjadi bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa terhadap nasabah untuk membayarkan klaim yang memang patut dibayarkan, sehingga dapat membantu ekonomi keluarga Indonesia di masa sulit," kata Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Elin Waty dalam Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Adapun total klaim meninggal dunia meningkat sebesar 72,8 persen dengan total Rp21,14 triliun di tahun 2021, dari sebesar Rp12,24 triliun pada tahun 2020.

Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 32 persen dengan total Rp13,04 triliun, dari yang senilai Rp9,88 triliun.

Ia menuturkan kenaikan klaim industri asuransi jiwa turut disumbang oleh total klaim manfaat COVID-19 dari periode Maret 2020 hingga Desember 2021 yang mencapai Rp8,82 triliun.

"Nilai manfaat tersebut tentunya digunakan untuk meringankan beban keluarga Indonesia, terutama meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga," ujarnya.

Komitmen ini juga semakin diperkuat dengan adanya rencana kerja sama perusahaan asuransi swasta dalam mendukung program pemerintah dalam memberikan manfaat jaminan kesehatan nasional di masa pandemi.

Di sisi lain, Elin membeberkan total partial withdrawal pada tahun lalu meningkat 12,5 persen dari Rp15,32 triliun menjadi Rp17,23 triliun.

Angka tersebut berkontribusi 10,8 persen dari total klaim dan banyak digunakan oleh nasabah dalam ketahanan perekonomian keluarga yang banyak terkena dampak pandemi.