Selama Tahun 2021 Kejari Kuansing Selamatkan Uang Negara Rp1,5 Miliar

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Selama tahun 2021 Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) telah telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 miliar lebih yang disita dari kasus korupsi dan sudah dieksekusi setelah putusan inkrah.

"Sebanyak Rp1,5 miliar uang negara tersebut telah dititipkan ke kas daerah Pemkab Kuantan Singingi untuk selanjutnya akan diserahkan ke negara lewat proses yang diatur Undang-Undang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman kepada media dari Kuansing, Kamis (30/12). 

Dia mengatakan, selain menyelamatkan uang negara Rp1,5 miliar, penyidik korps Adhyaksa di Kota Jalur tersebut juga tengah menangani beberapa kasus, di mana uang yang telah diterima totalnya Rp1,3 miliar.

"Ada yang disita Rp800 juta dan Rp500 juta, proses hukumnya sedang berjalan dan dititipkan ke pemda serta bank tanpa bunga karena masih dalam penyelidikan. Kalau yang sudah vonis inkrah itu Rp1,5 miliar," kata Hadiman.

Hadiman memastikan selain penegakan hukum pihaknya juga memastikan bakal mengejar pengembalian uang kerugian negara. Upaya itu dilakukan dalam setiap proses penegakan hukum.

"Kita komitmen selain penegakan hukum juga fokus pengembalian uang negara ditingkat penyelidikan. Uang itu merupakan penyitaan kasus korupsi," kata Hadiman.

Uang sebesar Rp1,5 miliar yang diselamatkan itu tercatat tertinggi dalam jajaran Kejaksaan Negeri di Riau, selanjutnya uang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan sebesar Rp663 juta.