Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Berlaku Secara Nasional, yuk Intip di Pedulilindungi

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Kementerian Kesehatan baru saja memberikan sertifikat elektronik vaksinasi COVID-19 yang berlaku secara internasional.

Sertifikat elektronik ini bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, tampilannya berbeda dengan sertifikat vaksinasi nasional yang selama ini dikenal.

Jika sertifikat nasional berbentuk horizontal, sertifikat internasional ini seperti surat keterangan medis rumah sakit. Pada bagian atas, terdapat lambang Republik Indonesia dan logo Kementerian Kesehatan.

Sertifikat vaksinasi COVID-19 internasional memuat data pribadi berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Terdapat juga data tambahan berupa nomor paspor di sertifikat ini.

Pada bagian bawah, sertifikat memuat jenis vaksin COVID-19 yang sudah didapat, termasuk untuk dosis ketiga atau booster.

Chief of Digital Transformation Officer, Kementerian Kesehatan, Setiaji, dalam keterangan tertulis mengatakan sertifikat ini sesuai dengan standar World Health Organization (WHO), salah satunya memiliki kode QR yang bisa diakui di luar negeri.

Meski pun baru diluncurkan, sertifikat ini tidak menggantikan versi yang muncul sebelumnya.

Sertifikat vaksin elektronik internasional ini bisa digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri, termasuk perjalanan religi seperti haji dan umrah, dan pekerja migran.

Dokumen kesehatan ini merupakan bukti bahwa identitas yang tercantum sudah mendapatkan vaksinasi untuk COVID-19, tidak berarti dia kebal terhadap virus corona. Pelaku perjalanan tetap harus mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku di negara tujuan.

Halaman : 1