Setiap Tahun Ratusan Vila Di Puncak-Cipanas Tunggak Pajak

SHARE

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman (Pemkab Cianjur.dok)


CARAPANDANG.COM - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Cianjur, Jawa Barat, mencatat setiap tahun ratusan vila di kawasan Puncak-Cipanas, menunggak pajak sehingga pihaknya akan bekerjasama dengan pengembang serta PDAM Cianjur untuk menyelesaikan masalah itu.

"Kami sudah berkordinasi dengan pihak pengembang dan PDAM Cianjur, untuk memberikan peringantan sebelum menyegel dan memutus saluran air ke ratusan vila tersebut sebelum memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah BPPD Cianjur, Hendra Wira Wiharja di Cianjur, Selasa. 

Dia menjelaskan, selama ini pemilik vila menjadi salah satu wajib pajak yang mendapat perhatian khusus dari pihaknya. Tercatat lebih dari 100 wajib pajak pemilik vila yang mengkir membayar pajak sejak beberapa tahun terakhir. 

Pihaknya menerapkan pajak yang sama antara vila dengan hotel, namun pihaknya kesulitan melakukan pendataan karena satu nama dapat memiliki hingga puluhan vila. Sehingga banyak vila yang belum terdata antara lain di wilayah Puncak, Cipanas, dan Pacet.

"Baru 60 persenan yang sadar membayar pajak dan sebagian besar membayar setelah diingatkan petugas pajak. Selama ini berbagai dalih yang mereka berikan kenapa telat dan belum membayar pajak vila yang dimiliki," katanya. 

Penunggak pajak sebagian besar berdalih minimnya hasil sewa setiap bulannya karena sepinya tamu yang datang ke kawasan Puncak-Cipanas sejak beberapa tahun terakhir, sehingga penghasilan hanya dapat menutupi operasional.

Hendra menuturkan, untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhadap wajib pajak villa, BPPD akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satu yang menjadi target vila di kawasan Kota Bunga. 

"Kalau penyegelan sudah sering dilakukan, namun tidak berjalan evektif sehingga kami akan berkordinasi dengan pengembang dan PDAM agar wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menyewakan vila miliknya," kata Hendra.