Soal Kasus E-KTP, KPK Panggil Saksi untuk Tersangka Markus Nari

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini pihaknya akan memanggil seorang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) untuk tersangka Markus Nari (MN). Markus Nari merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya (Golkar).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) atau mantan Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Triyuni Soemartono sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri dilansir Antara, Jumat (1/2). 

Perlu diketahui KPK telah menetapkan Markus Nari  sebagai tersangka dalam dua kasus pada 19 Juli 2017. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-el.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el) 2011-2013 pada Kemendagri. Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.