Soal Pembakaran Mushaf Al-Quran di Kabupaten Langkat, Polisi Periksa Sepuluh Saksi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Polisi sudah memperiksa sepuluh orang saksi untuk kasus pembakaran mushaf Al-Quran di sekitar Masjid Nurul Huda, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, Kamis (27/12).

Pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi ini bertujuan untuk mengetahui siapa pelaku dari pembakaran mushaf Al Quran tersebut.  Petugas kepolisian, menurut dia, masih terus menyelidiki kasus pembakaran kitab suci Al Quran.

"Kasus tersebut diusut hingga tuntas, dan pelaku pembakaran Al Quran agar diberikan sanksi hukum yang tegas," ujar Irjen Pol Agus.

Ia mengatakan, pelaku pembakaran Al Quran, masih dicari aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita terus mencari pelaku pembakaran Al Quran tersebut," ujar Irjen Pol Agus.

Ia meminta kepada masyarakat dan ormas tetap menjaga kondusifitas Langkat, dan jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. "Warga jangan sampai terpancing 'di air keruh', sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan di Langkat," ucap Kapolda Sumut itu.

Sebelumnya, pada Senin (24/12) telah terjadi pembakaran 20 mushaf Al Quran, dan 18 terbakar.Sedangkan dua lagi belum sempat terbakar. Peristiwa pembakaran Al Quran tersebut, di sekitar Masjid Nurul Huda Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Mushaf Al Quran itu, yang sebelumnya dipergunakan untuk proses belajar di Taman Pembacaan Al Quran.