Soal Pemeriksaan Rocky Gerung, Fadli Zon: Ini Bentuk Diskriminasi dan Kriminalisasi Demokrasi

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasakan bahwa di negeri ini hukum sedang dipermainkan. Ketidakadlian sangat sulit ditemukan di rezim penguasa saat ini. 

Hukum akan terasa tajam terhadap kelompok atau individu yang bersebrangan dan kritis terhadap pemerintah. Sebaliknya, akan terasa tumpul jika berhadapan dengan kelompok/individu yang berada satu barisan dengan pemerintah.

Fadli mencontohkan misalnya pemeriksaan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung. Baginya ini merupakan bentuk dari diskriminasi dan kriminalisasi demokrasi.

"Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi dan kriminalisasi demokrasi," ujar Fadli lewat akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/1).

Politisi Partai Gerindra ini merasakan pemanggilan terhadap Ahli Filsafat dari Universitas Indonesia (UI) sangat kental dengan nuansa politik. Dan menurutnya pemanggilan terhadap Rocky menunjukan bahwa petahana sedang merasa kekhawatiran yang cukup tinggi. Pasalnya hingga saat ini tingkat elektabilitas tak kunjung meningkat. Bahkan hampir terkejar oleh penantangnya.

"Kelihatannya elektabilitas petahana sudah benar-benar mangkrak, maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi dan menakut-nakuti orang-orang kritis berakal sehat. #LawanRezimOtoriter," tulisnya. 

Seperti diberitakan Polisi akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung. Pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis 31 Januari 2019 pukul 10.00 WIB oleh penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.

Seperti dikutip dari RMol.co surat pemanggilan yang diterima redaksi, Selasa (29/1), Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.  Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.