Soal Pengembalian Uang 10 Juta dari Menag, KPK: Ini Tidak Diproses Pelaporan Gratifikasi

SHARE

Ilustrasi


CARAPANDANG.COM - Pengembalian uang Rp10 juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diproses sebagai pelaporan gratifikasi. Pasalnya  pengembalian tersebut dilakukan setelah kejadian operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5). 

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT (operasi tangkap tangan). Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," ujar Syarif. 

Seperti diketahui penerimaan uang Rp10 juta tersebut diketahui berasal dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi karena terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu sekitar lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.

Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Oleh karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," ungkap Syarif.

Saat dikonfirmasi apakah uang Rp10 juta itu akan menjadi bukti awal Menag menerima gratifikasi, Syarif hanya mengatakan bahwa hal itu tidak dapat proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar. (Ant)