Soal Revisi UU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hal ini dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan  oleh ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/9). 

Dia mengatakan perbaikan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu perlu dilakukan. Yusril menuturkan bahwa dirinya adalah salah satu tim penyusun pembentukan KPK dari pihak Pemerintah pada 2002.

Menurutnya tidak ada undang-undang yang sempurna. Maka upaya-upaya perbaikan agar produk hukum semakin lebih baik mutlak dilakukan. "Setelah berlaku 16 tahun lamanya sampai sekarang, saya kira sudah layak kalau dilakukan evaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan karena tidak ada undang-undang yang sempurna," jelasnya. 

Kewenangan untuk menerbitkan SP3 menjadi salah satu usulan DPR terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Usulan kewenangan tersebut muncul supaya tersangka kasus korupsi tidak terlunta-lunta menunggu proses hukum dan agar KPK memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan korupsi. Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober.
Â