Soal RUU Data Pribadi, DPR Minta Kominfo Untuk Mengkaji Secara Mendalam

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seharusnya  mengkaji secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan perspektif masa depan.

Permintaan ini diungkapkan oleh  Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya di Jakarta, Kamis (26/12). 

Dia pun meminta kepada Kominfo untuk melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintahan yang lain sebelum menyerahkan draf terakhir untuk dibahas di DPR.  "Saya juga mendesak Kominfo sebagai inisiator pengusul RUU PDP juga melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintahan lainnya sebelum draf akhir diserahkan untuk dibahas bersama DPR," jelasnya. 

Dia menilai pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan satu hal yang penting namun kemanfaatan bagi pemilik data pribadi juga tidak dapat dikesampingkan sehingga RUU PDP diharapkan membahas kedua hal tersebut.

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, dalam pembahasan RUU PDP, bisa jadi bukan hanya Kominfo yang akan menjadi "speaker" pemerintah namun bisa juga Kementerian dalam Negeri dan lainnya, karena RUU ini multi stakeholder.

"Kita bisa lihat di negara lain menggunakan istilah Privacy Protection, Personal Data Protection dan yang mengusulkan itu bukan hanya kementerian telekomunikasi. Namun idenya sama, Pelindungan HAM dan kemanfaatan bagi pemilik inheren data pribadi," ujarnya.

Willy menilai, kalau negara bisa memidanakan pelanggar data pribadi, maka pemilik data semestinya bisa menggugat perdata atau ganti rugi pelanggar atas hak pribadinya. Dia  menambahkan bahwa RUU PDP merupakan RUU penting untuk melindungi HAM warga negara karena di era disrupsi digital yang tidak bisa dihindari, PDP menjadi hal yang mendesak selain RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.