Soal Seaglider Yang Ditemukan Di Selayar, DPD: Waspada Ada Potensi Spionase

SHARE

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti


CARAPANDANG.COM - Pemerintah harus mengusut pemilik pesawat nirawak bawah laut atau seaglider yang ditemukan nelayan di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, 26 Desember 2020.

Hal ini tegas disampaikan oleh  Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti  di Jakarta, Senin (4/1). 

Ketua DPD juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai aktivitas mata-mata atau spionase dari negara lain. Maka itu, Ditemukannya pesawat nirawak bawah laut atau seaglider  tersebut tidak bisa disepelekan.

"Ada potensi spionase dari seaglider yang belum teridentifikasi milik siapa itu. Indonesia harus waspada," tegasnya.

LaNyalla menggarisbawahi mengenai tidak terdeteksinya kepemilikan seaglider yang ditemukan nelayan di Selayar. Maka itu, dia meminta pemerintah segera melakukan penyelidikan, apalagi seaglider itu ditemukan di jalur perairan tersibuk di Indonesia.

Ia juga menyoroti tentang adanya dua pesawat nirawak pengintai lainnya yang ditemukan di dekat Selat Sunda dan wilayah Lombok.

"Pada seaglider yang ditemukan di Selayar, tidak ditemukan ciri-ciri perusahaan negara pembuatnya. Hal itu yang harus terus ditelusuri dan pemerintah harus mengusut sampai diketahui siapa pemiliknya," kata LaNyalla.

Sebelumnya, TNI AL mendapat informasi tentang seorang nelayan menemukan benda asing saat sedang memancing. Nelayan tersebut kemudian melaporkannya kepada babinsa. Benda asing tersebut akhirnya dibawa ke Koramil untuk diteliti oleh TNI AL.

Dari hasil penelitian TNI AL, diketahui benda asing di Selayar tersebut merupakan seaglider yang terbuat dari aluminium dengan dua sayap dan baling-baling (propeller), sirip tunggal pada ekor, serta antena belakang.

Pesawat nirawak bawah laut itu juga memiliki instrumen kamera. Dua sayap seaglider masing-masing berukuran 50 cm dengan panjang bodi 225 cm dan panjang propeller 18 cm, serta panjang antena 93 cm.