Soal Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS, Mahfud: Pemerintah Tak Mencabut

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Pemerintah tidak pernah mencabut status kewarganegaraan WNI eks ISIS. Tapi, pemerintah tidak memberikan izin mereka pulang kembali ke Indonesia.

Hal ini tegas disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam,  Jakarta, Kamis (13/2). 

"Mereka tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka ISIS," tegasnya. 

Pencabutan kewarganegaraan seseorang tidak sederhana, Mahfud mengatakan harus melalui  proses hukum. "Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya,"  katanya.

Sebelumnya, demi menjaga keamanan 260 juta penduduk Indonesia pemerintah memutuskan tidak  memulangkan warga negara Indonesia yang menjadi kombatan ISIS ke Tanah Air.  "Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan," kata Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2).

Presiden menekankan pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan para WNI tersebut. "Pemerintah tidak memiliki rencana memulangkan orang-orang yang ada disana, ISIS, eks-WNI," ujar Presiden.