Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Kota Bukittinggi

SHARE

DPMPTSP Kota Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di wilayah Kota Bukittinggi , yang dilaksanakan mulai hari Selasa s.d Kamis, 14 s.d 16 November 2023 bertempat di Hall H


Laporan: Elly Syafni

BUKITTINGGI, CARAPANDANG.COM - Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Kota Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di wilayah Kota Bukittinggi , yang dilaksanakan mulai hari Selasa s.d Kamis, 14 s.d 16 November 2023 bertempat di Hall Hotel Bunda.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kota Bukittinggi. 

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha yang terdiri dari bebrapa sektor usaha se-Kota Bukittinggi. Hadir sebagai Narasumber Asrul SE sekretaris kepala dinas DPMPTSP provinsi

Sosialisasi dan Bintek Perizinan Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha merupakan kegiatan yang sangat baik dilakukan  oleh kota Bukittinggi, itu selaras dengan tujuan pemerintah terhadap amanat untuk kebutuhan berusaha yang sangat baik yang mana dalam pengurusan surat ijin yang berbeda, yang dulunya di laksanakan secara manual sekarang sudah di laksanakan dengan cara online artinya pemerintah sudah menutup segala pembiayaan ruang dan jarak terhadap proses perizinan ini.

Dengan penggunaan berbasis secara elektronik ini adanya standardisasi yang dilaksanakan secara nasional artinya pemerintah sudah menganggarkan setiap masing-masing yang sudah terpablik dengan secara merata selain itu terhadap penggunaan aplikasi ini penyelenggaraan perizinan secara elektronik merupakan amanat dari UU cipta kerja yang sudah di petakan menurut tingkat risikonya ,terhadap tingkat resiko menengah pelaku usaha bisa izin usahanya terbit di tempat.

Berdasarkan regulasi yang telah kita sampaikan adanya kemudahan bagi pelaku usaha UMK di berikan prioritas dengan segala proses penyelenggaraan yang ada," papar Asrul SE sekretaris kepala dinas DPMPTSP provinsi.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata kota Bukittinggi Silvirawane Ria Putri, S.P. MSI,  menghimbau kepada para pelaku usaha untuk memenuhi standar-standar yang ditetapkan oleh per Menparekraf 4 tahun 2021 itu karena jika sudah terpenuhi standarnya kita mengharapkan produknya sesuai standar kemudian pelayanannya juga seperti itu. 

"Dengan adanya terpenuhi standar itu kenyamanan pengunjung juga Kana lebih meningkat.Jika pengunjung nyaman disini tentu akan lebih lama tinggal disini," harap Silvirane. 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut difokuskan untuk pemaparan mengenai system OSS RBA sebagai system perizinan berusaha berbasis resiko oleh narasumber, dan session tanya jawab mengenai system OSS RBA antara para undangan yang dijawab langsung oleh narasumber.

Dalam penerapan dan implementasinya saat ini, OSS RBA masih terus mengalami proses perbaikan dan peningkatan demi kesempurnaan system. Diharapkan kedepannya setelah perbaikan, system OSS dapat beroperasi dengan lancar, semua fitur terkait alur dan bisnis proses tersedia kelengkapannya dan semakin memberikan kemudahan dalam proses perizinan yang sistematis baik bagi DPMPTSP, Dinas Teknis terkait, serta para pelaku usaha. (Elly)