Spesial Komplotan Curanmor Luar Daerah Dibekuk di Bangyuwangi

SHARE

Pelaku Pencurian Ranmor antar daerah yang dibekuk Polresta Banyuwangi


Laporan: Prasetyo

JATIM. CARAPANDANG.COM [BANYUWANGI] - Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 6 orang anggota sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Para pelaku yang berhasil diamankan dua antaranya masing-masing ME alias Preng (22) dan LH (24) dari Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Tiga terduga lainnya dari Lumayang masing-masing RG, (26) Desa Merak’an, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, HS (20) Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang dan AHS (16) Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang. Sementara satu orang TR (20) merupakan warga Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Banyuwangi. Terdapat pula 3 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing ED, IM, dan KM.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers, menyampaikan peran para pelaku yaitu tersangka ME alias Preng sebagai eksekutor, tersangka LH sebagai joki dan mengawasi situasi, TR, RG, HS dan AHS berperan selaku penjemput barang hasil kejahatan.

“Para pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi pada hari Rabu, 08 Desember 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max No.Pol : P-2136-IS, sebuah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hasil curian, sebuah helm warna biru, mobil merah no.pol : N-1546-ZO,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.

AKBP Nasrun menyampaikan modus operandi sindikat ini 4 (empat) pelaku berangkat dari Jember dan Lumajang kemudian berkumpul di Gunung Kumitir yang mana masing-masing berperan selaku joki dan eksekutor pencurian sepeda motor. Sesampai di Banyuwangi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau pun di garasi. Setelah mendapatkan sasaran pencurian selanjutnya melakukan aksi yang mana LH dan IM (DPO) selaku joki dan juga mengawasi situasi sekitar dan tersangka ME dan KM (DPO) selaku eksekutor pencurian sepeda motor (merusak kunci gembok pagar rumah dan mengambil sepeda motor menggunakan kunci “T” secara paksa)

“Setelah mendapatkan sepeda motor curian kemudian para pelaku menyembunyikan terlebih dahulu dan mencari sasaran pencurian kembali sampai mendapatkan 4 unit sepeda motor. Kemudian IM (DPO) menghubungi tersangka RG untuk untuk mengajak teman dengan maksud mengambil sepeda motor hasil pencurian tersebut. Tersangka RG kemudian mengajak TR, HP, ED (DPO) dan AHS untuk mengambil sepeda curian tersebut dengan imbalan uang Rp.500.000,- yang diberikan setelah sepeda motor terjual,” jelasnya.

Saat ini, keenam tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi dan para pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*[CP]