Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Langkah Dunia Sehatkan APBN

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Ketentuan global minimum taxation atau pajak minimum global menjadi salah satu langkah dunia untuk menyehatkan APBN setelah tertekan akibat krisis pandemi Covid-19. 

Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam CNBC Economic Outlook 2022 di Jakarta, Selasa (22/3). 

“Di G20 para menteri keuangan pada saling lihat bagaimana cara kita me-recover APBN, makanya ada global taxation agreement,” ujarnya. 


Saat ini seluruh menteri keuangan di dunia, katanya  sedang berusaha menyehatkan APBN yang telah bekerja keras menopang kebutuhan masyarakat selama pandemi.  Salah satu cara memulihkan APBN adalah adanya ketentuan pajak minimum global yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pemajakan setiap yurisdiksi dari praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Menkeu mengatakan sejauh ini banyak perusahaan besar yang memutuskan pindah ke suatu negara dengan pajak lebih rendah demi menghindari pajak yang lebih tinggi di negara awal.

“Kalau mereka bisa petak umpet kan tidak fair makanya sekarang dibuat global minimum taxation. Tujuannya untuk menghindarkan para wajib pajak bisa pindah-pindah ke negara dengan pajak lebih rendah,” jelas Sri Mulyani.

Upaya penghindaran pajak itu merugikan pendapatan negara mengingat negara tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk membangun infrastruktur, menjaga keamanan dan membuat institusi kesehatan serta pendidikan bagi masyarakatnya.

“Pendapatan negara bocor keluar dalam bentuk penghindaran pajak ya tidak adil. Itu yang sekarang ini menjadi salah satu capaian dari G20 adalah global taxation agreement," tegasnya.