Tambang Wariskan Petaka, Selamanya?

SHARE

Ilustrasi by Roby


CARAPANDANG- Oleh: Mujamin Jassin, Devisi Partisipasi Pembangunan Daerah di Aksaratumapel Foundation

Tiba-tiba seorang ibu terlihat berlari histeris sehabis dari kubangan maut bekas galian tambang yang lokasinya dekat pemukiman Desa. Ia membawa berita duka, jejak kaki anaknya yang berusia belia terdapat di bibir kubangan tersebut. Dan di saat Badan Penanggulangan Bencana (BPB) bersama tim SAR dibantu masyarakat telah melakukan pencarian, benar saja korban ditelan 'kolam maut' bekas galian Tambang yang mengandung Batu Bara, Bauksit, Besi, Emas, Intan, Nikel dan Tembaga.

Serupa, berita media lokal baru-baru ini mengabarkan rentetan peristiwa memilukan. Yakni warga Kelurahan Simpang Pasir penuh carahan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadukan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi dan menuntut perusahan tambang untuk melakukan penimbunan lubang bekas tambangnya. Karena telah menimbulkan tenggelam hingga merenggut nyawanya seorang anak.

Warta buruk persoalan tambang hampir tak ada jeda, media nasional mengabarkan terdapat genangan air penuh dalam lubang bekas galian tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengancam permukiman warga sekitar.

Berkaca pada kasuistik yang menghilangkan nyawa masyarakat di sekitar lokasi tambang di atas adalah buntut dari eksplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam yang ‘jahat’. Tambang wariskan bencana ekologi dan likungan, selamanya?

Eksploitasi pertambangan telah melakukan kejahatan lingkungan, kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekonomi, kejahatan hukum dan kejahatan politik. Tanah-tanah adat milik warga lokal dirampas, penghilangan orang secara paksa, pelanggaran hak asasi manusia juga terjadi secara sistematis. (Agenda Mendesak Bangsa – Selamatkan Indonesia). Mohammad Amien Rais. PPSK Pres. 2007.

Halaman : 1