Tega Seorang Ayah Cabuli Anaknya Selama 4 Tahun

SHARE

Istimewa (Net)


CARAPANDANG.COM - Sungguh biadab, seorang ayah tega mencabuli putri kandangnya sendiri. Kejadian terkutuk tersebut terjadi sejak tahun 2017 sejak si korban berusia sembilan tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah menjelaskan kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku berinisial H dan korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada Polsek Pesanggrahan pada 5 Juni 2021 lalu. 

"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," ujarnya di Jakarta Selatan, Jumat (25/6). 

Kemudian dari laporan tersebut dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel. 

Dia mengatakan, sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau. "Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya.

Ibu kandungnya sudah lama bercerai dengan tersangka dan korban diasuh oleh pelaku. Namun korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak korban berusia sembilan tahun atau sekitar tahun 2017 di Riau. Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.

"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," kata  Azis.

Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Sementara itu, tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya. Namun, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. "Saya bingung," katanya sambil menunduk.

Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.