Terhitung Hari Ini, Polda Metro Jaya Batasi Mobilitas Di 10 Titik Di Jakarta

SHARE

Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (21/6/2021), memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik lokasi di DKI Jakarta.


CARAPANDANG.COM - Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (21/6/2021), memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 titik lokasi di DKI Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun, Senin (21/6/2021), pembatasan mobilitas itu setiap hari mulai dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Adapun, lokasi pembatasan mobilitas itu adalah:

  1. Kawasan Bulungan Jakarta Selatan
  2. Kawasan Kuningan Jakarta Selatan
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan
  4. Jalan Sabang Jakarta Pusat
  5. Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat
  6. Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat
  7. BKT Jakarta Timur
  8. Kawasan Jota Tua Jakarta Barat
  9. Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara
Dasar dari pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM mikro ini adalah: UU Nomor 22/2002, UU Nomor 22/2009, Keputusan Gubernur DKI No.759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur DKI Nomor 39/2021, Peraturan Gubernru DKI Nomor 79/2020 dan Pergub DKI Nomor 3/2021.

Pengecualian pembatasan mobilitas untuk: penghuni di lokasi; kesehatan: amvulans, apotek, rumah sakit; tamu hotel; mobilitas dalam keadaan darurat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Keputusan itu diambil setelah adanya tren peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan selama dua pekan terakhir.

“Ibu Kota kini dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu,” kata Anies melalui keterangan resmi, Selasa (15/6/2021).

Anies menerangkan, kondisi saat ini harus membuat semakin waspada dan menyadari akan bahaya Covid-19 dan mutasinya.

Dengan demikian, masyarakat mesti disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan.

“Jadi, ini adalah peringatan pada kita semua, mari kita waspada, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah. Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen,” kata dia.