Terkait Calling Visa Bagi Israel, DPR: Indonesia Harus Mengisolasi Israel

SHARE

Anggota DPR Komis I, Sukamta


CARAPANDANG.COM - Pemerintah  harus berhati-hati terkait kebijakan pemberian visa elektronik (e-visa) untuk warga negara subjek "calling visa" bagi Israel karena mengarah pada normalisasi hubungan dengan Israel.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12). 

Dia mengatakan, semakin dinormalisasi maka Israel semakin brutal terhadap warga Palestina yang dijajah.  "Pemerintah Indonesia jangan berkompromi, jangan mengarah kepada berteman kepada Israel,"  tegasnya.

Politisi PKS ini tegas meminta Indonesia seharusnya mengisolasi Israel dengan tidak membuka hubungan bukan memberikan ruang menjadi teman seperti kebijakan pemberian visa tersebut. Dia mengingatkan amanat konstitusi adalah mendukung kemerdekaan bangsa-bangsa dan Indonesia memperjuangkan perdamaian abadi berdasarkan kemerdekaan.

"Saya berharap sikap pemerintah Indonesia terus konsisten menghapuskan penjajahan di dunia dan membela negara yang masih dijajah. Satu-satunya negara yang terjajah sekarang adalah Palestina," ujarnya.

Dia juga berharap pemerintah Indonesia tidak kompromi terkait kebijakan visa tersebut walaupun dengan alasan untuk mencari investasi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa pelayanan permohonan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek "calling visa" akan diawasi dengan ketat. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo mengatakan hingga saat ini tidak ada pengajuan eVisa dari warga negara Israel.