Terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi, Putra Mahkota Arab Saudi Digugat Ke Pengadilan Jerman

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM- Kelompok pengawas media, Reporters Without Borders (RSF) telah mengajukan kasus pidana di pengadilan Jerman terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dan empat pejabat tinggi lainnya atas "kejahatan terhadap kemanusiaan" sehubungan dengan pembunuhan jurnalis jamal Khashoggi.

Pengumuman gugatan pengawas media datang pada Selasa 2 Maret, empat hari setelah Amerika Serikat merilis laporan intelijen yang tidak diklasifikasikan yang mengatakan bahwa putra mahkota, yang dikenal sebagai MBS, menyetujui pembunuhan jurnalis Saudi tersebut seperti mengutip Al Jazeera, Rabu (3/3/2021).

Khashoggi, seorang kolumnis Washington Post yang mengkritik kebijakan Saudi di bawah putra mahkota, dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Pembunuhan mengerikan yang dipimpin oleh regu pembunuh bayaran Saudi menarik kecaman global dan berdampak buruk pada posisi global MBS.

Pengaduan tersebut, yang meminta penyelidikan oleh jaksa di bawah hukum yurisdiksi internasional Jerman, menuduh Arab Saudi menganiaya Khashoggi serta puluhan jurnalis lainnya.

"Kami meminta jaksa Jerman untuk mengambil sikap," kata Christophe Deloire, sekretaris jenderal RSF, dalam sebuah pernyataan.

“Tidak ada yang boleh berada di atas hukum internasional, terutama ketika kejahatan kemanusiaan dipertaruhkan,” katanya.

Pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah memutuskan untuk tidak menerapkan sanksi pada putra mahkota Saudi atas pembunuhan Khashoggi.

Pejabat Saudi mengecam laporan itu, bersikeras bahwa Khashoggi dibunuh dalam "operasi nakal" yang tidak melibatkan putra mahkota penguasa de facto kerajaan.

Namun RSF mengatakan telah mengumpulkan bukti dari "kebijakan negara untuk menyerang dan membungkam jurnalis" yang telah diserahkan ke Pengadilan Federal di Karlsruhe, Jerman.

Laporannya merinci kasus 34 jurnalis lain yang telah dipenjara di Arab Saudi, termasuk blogger Raif Badawi, yang telah dipenjara di negara asalnya sejak 2012 atas tuduhan "menghina Islam".

Prinsip yurisdiksi universal diabadikan dalam hukum Jerman pada tahun 2002.

Ini memungkinkan kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan untuk diadili di pengadilan nasional jika pengadilan internasional tidak memungkinkan.

Prosedur tersebut telah digunakan, misalnya, oleh para pegiat yang memperjuangkan akuntabilitas di Suriah, dengan diadili oleh dua mantan perwira intelijen atas tuduhan penyiksaan oleh negara selama perang saudara di negara itu.