Terkait Prostitusi Di Kalibata City Polisi Dalami Keterlibatan Pemilik Unit Apartemen

SHARE

Apartemen Kalibata City (Net)


CARAPANDANG.COM – Mengusut kasus prostitusi online yang dilakukan di apartemen Kalibata City, pihak kepolisian akan mendalami keterlibatan pemilik unit apartemen. Pasalnya, dua dari tiga tersangka merupakan agen properti yang memang mendapat amanah dari pemilik untuk mengelola sewa bulanan atau tahunan per unit apartemen.

Dilansir dari Merdeka.com, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi mengatakan, praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City memang sudah cukup lama ada. Dalam pengungkapan kasus terakhir, dari 18 tower yang ada di kompleks apartemen itu ada lima tower yang biasa dijadikan lokasi bisnis esek-esek.

"Dari 18 tower yang ada di Kalibata City, patut diduga prostitusi dilakukan di lima tower. Jadi hampir sepertiganya digunakan sebagai tempat praktik prostitusi ini," tutur Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Kedua tersangka yakni perempuan berinisial R dan laki-laki inisial T alias O, bekerjasama dengan si mucikari S alias O untuk menjalankan bisnis tersebut. Kurang lebih sudah sekitar dua tahun prostitusi tersebut berjalan.

"Tersangka muncikari S alias O mendapat Rp 50 ribu dari Rp 500 ribu atau Rp 1 juta tiap transaksi. Sedangkan dua tersangka penyedia apartemen, satu hari dapat Rp 300 ribu dari si PSK," kata Ade.

Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan tiga muncikari yang diduga mengelola bisnis prostitusi anak dibawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini merupakan kesekian kalinya dibongkar kepolisian.

Dalam kasus prostitusi anak itu ada tiga pelaku yang diringkus pada Kamis 2 Agustus lalu. Dari penggrebekan tersebut, disita uang sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi dari pekerja seks komersial berinisial G dan KH.