Terlibat Investasi Ilegal, Oknum Polisi AY Jadi DPO

SHARE

Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, SH, S.IK., MH, dalam konferensi pers di Polres Pohuwato, Jumat (10/12/2021)


Laporan : Hamid Toliu

CARAPANDANG.COM [GORONTALO] - Oknum Kepolisian AY pelaku investasi Ilegal yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Pohuwato baru-baru ini, akhirnya masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO), Jum'at (10/12/2021)

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, SH, S.IK., MH, dalam konferensi pers di Polres Pohuwato.

"Iya, yang bersangkutan sudah berstatus DPO dan sementara dilakukan investigasi oleh tim khusus," tegas Joko.

Selanjutnya, Kapolres menegaskan untuk selanjutnya pihak kepolisian tengah mengidentifikasi oknum-oknum yang terlibat dalam investasi illegal.

"Untuk saat ini kami belum mengantongi berapa orang yang terlibat, yang jelas ini akan kami ungkapkan secepatnya," tutur Joko kepada awak media.

Sementara itu, Direskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Oktavianto, S.I.K., M.H mengatakan setelah diketahui masalah ini, pihak Direskrim langsung melakukan tindakan investigasi.

"Kami Direskrim langsung melakukan pengumpulan keterangan keterangan,  berkoordinasi dengan Satgas waspada investasi dan apabila terbukti akan dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," tandasnya.*[CP]