Tiga Desa di Halsel Tolak Perusahaan Tambang Emas di Kepulauan Obi

SHARE

Aksi demo masyarakat terkait penolakan tambang emas (foto : Rijal)


Laporan : Rijal

CARAPANDANG (OBI) - Gabungan masyarakat dari tiga desa masing-masing desa Sambiki, desa Angai dan desa Air Mangga melakukan aksi demonstrasi di depan kantor desa Anggai, Sabtu (15/01/2022) terkait dengan penolakan kehadiran PT Amazing Tabara.

Masyarakat menilai bahwa kehadiran perusahaan dengan luas konsensi 4.655 hektar telah mencaplok lahan kawasan pertanian, perkebunan dan pemukiman masyarakat dari tiga desa tersebut yang didalamnya terdapat tanaman cengkeh, pala, kelapa dan coklat.

Musa Moloku selaku warga masyarakat desa Sambiki dalam keterangannya menyatakan bahwa PT Amazing Tabara harus angkat kaki dari kepulauan Obi khususnya di tiga desa tersebut. Dirinya mengancam, jikalau perusahaan tidak legowo maka pihaknya akan mengonsolidasi lebih masif dan gerakan pun tidak mau main-main sampai titik darah penghabisan, meskipun ada konsekuensinya.

Untuk itu Musa meminta kepada Gubernur Maluku Utara, KH H. Abdul Gani Kasuba untuk segera menandatangani surat rekomendasi Pencabutan Izin IUP dari DPRD provinsi Maluku Utara, pada 2 Januari 2022 lalu. 

Dirinya pun meminta kepada Kementerian SDM dan Kementerian Investasi dan penanaman modal, serta Presiden RI Jokowi Dodo untuk mencabut izin IUP PT Amazing Tabara tanpa terkecuali.

Masyarakat dengan lantang berteriak meminta Gubernur Maluku Utara harus bersikap profesional dan mendengar suara rakyat demi keberlangsungan hidup yang damai dan tentram**