Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Gubernur Mahyeldi Sebut Tidak Mudah Bukan Berarti Tidak Mungkin

SHARE

Mahyeldi saat menghadiri kegiatan itu di Auditorium Gubernuran, Jumat (21/7/2023).


Laporan: Linda Sari

SUMBAR, CARAPANDANG.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menilai penandatangan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai sebuah cerminan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional di daerahnya masing-masing.

"Ini adalah kemajuan, tidak hanya sekedar wacana tapi disepakati secara tertulis, antara penyelenggara dan pengawas pelayanan publik, semoga segera membuahkan hasil," ujar Mahyeldi saat menghadiri kegiatan itu di Auditorium Gubernuran, Jumat (21/7/2023).

Mahyeldi menyebut, pelayanan publik yang profesional, responsif, cepat, adil, dan bermutu adalah hal mutlak yang mesti dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara terhadap objek layanannya.

Namun Ia mengakui, untuk mewujudkan itu, bukanlah perkara mudah. Perlu kerja keras, butuh ikhtiar berkelanjutan, perlu transformasi sistem dan tata kelola, juga butuh perubahan pola pikir dan budaya kerja dari setiap unsur penyelenggara negara.

"Tidak mudah bukan berarti tidak mungkin. Kami di Provinsi telah mengupayakan banyak hal, sembari terus berbenah terkait hal ini," tegas Gubernur Mahyeldi.

Mahyeldi kemudian mengurai 7 (tujuh) upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumbar, dimana semua itu telah dituangkannya kedalam RPJMD 2021-2026 Pemprov Sumbar.

Pertama, penyiapan regulasi dan peraturan daerah (Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik) sebagai landasan dalam pelayanan publik di Sumatera Barat. Kedua, secara ketat mendorong penerapan karakter BerAKHLAK dan berorientasi pelayanan pada ASN. Ketiga, meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik terkait kebijakan dan proses pelayanan publik.

Kemudian yang keempat, digitalisasi pelayanan publik. Kelima, menciptakan inovasi kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi (pada 2022, Sumbar telah melahirkan 391 inovasi. Sumber: Balitbang Prov. Sumbar). Keenam, meningkatkan, menyederhanakan, dan mengoptimalkan proses bisnis unit kerja pelayanan. Serta yang ketujuh, penataan menyeluruh terhadap SOP pelayanan publik.

"Alhamdulillah, upaya itu membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Itu ditandai, dengan berbagai penghargaan yang dinobatkan untuk Pemprov Sumbar oleh kementerian dan lembaga di tingkat nasional," ungkap Gubernur.
 
Kemudian ia berharap, penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya sebatas seremonial tapi ditindaklanjuti dengan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.

sehingga dapat meningkatkan sinergi yang baik dan saling membangun antara Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Sumbar, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera barat ke depan.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan pihaknya menyambut positif apa yang disepakati di Sumbar ini. Pemerintah daerahnya paham bahwa mendapatkan pelayanan publik yang prima adalah hak dari setiap warga negara.

"Komitmen bersama ini menunjukkan, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kab. Kepulauan Mentawai punya tekad kuat untuk meningkatkan kualitas layanannya," sebut Ketua Ombudsman RI.

Sebagai lembaga negara yang fokus mengawasi kulaitas pelayanan publik, Mokhammad Najib menegaskan pihaknya akan mendukung penuh dan berkewajiban membantu pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan berbasis layanan yang prima. (adpsb)