Tumpak: Dalam UU KPK Tidak Ada Satupun Kewenangan Dewas KPK

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG.COM - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan bukan hanya menjalankan tugas telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Dalam UU KPK, tidak ada satu pun kewenangan Dewas KPK, namun hanya mengatur terkait tugas yang harus dijalankan Dewas," ujarnya saat Rapat Kerja Komis III DPR dengan Pimpinan KPK dan Dewas KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3). 

Dia menjelaskan tugas Dewas KPK itu diatur dalam Pasal 37b UU KPK ada empat yaitu pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan Pimpinan dan pegawai KPK; memberi izin atau tidak untuk melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan; menyusun kode etik; dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Kami cari-cari dalam UU KPK tidak ada kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas KPK," ujarnya.

Dia membandingkan dengan lembaga atau komisi lainnya seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Yudisial (KY), lazimnya Dewas  memiliki kewenangan.

Pada tahun 2020, memang Dewas KPK tidak menghadapi hambatan. Tapi menurutnya karena tidak adanya kewenangan Dewas itu bisa menjadi hambatan karena kekurangan aturan.

Lebih lanjut dia menjelaskan alasan mengapa Dewas tidak mengalami hambatan. Ini karena selama ini pihaknya melakukan tugasnya berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan KPK karena memiliki pemikiran yang sama untuk kinerja lembaga.

Dia memberikan contoh, misalnya dalam pelaksanaan tugas kewenangan Pimpinan KPK, pihaknya menjalankan berdasarkan kesepakatan, "tiga bulan sekali lakukan koordinasi. Dalam evaluasi itu Dewas sampaikan laporan masyarakat tentang tugas dan pelaksanaan KPK dan ambil kesimpulan ke depan bagaimana,"  ujarnya menambahkan.

Tumpak menegaskan pihaknya bukan meminta adanya kewenangan Dewas KPK, namun menilai perlu ada hal tersebut yang diatur dalam sebuah UU. Menurut dia keberadaan UU KPK bukan melemahkan institusi KPK, namun banyak hal krusial di UU tersebut yang belum diatur.