Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Alami Kenaikan

SHARE

Istimewa


CARAPANDANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tukin itu terbagi dalam beberapa kelas.

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Beleid itu diundangkan pada Senin (12/2/2024).

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis beleid itu, dikutip Selasa (13/2/2024).

Pertimbangan penyesuaian ini juga karena tukin pegawai di lingkungan Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu direvisi. Adapun tukin diberikan setiap bulan selain dari penghasilan tetap.

Sedangkan aturan sebelumnya, yakni, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, tukin yang diberikan Rp 24.930.000-Rp 1.766.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah. dilansir cnbcindonesia.com

Berikut besaran tukin terbaru pegawai Bawaslu :

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000